PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Perdagangan akan membuka rekrutmen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri.
“Sebenarnya kemarin di masa pak Pj Walikota Andi Arwien mau dibuka, tapi beliau meminta nanti setelah ada walikota baru. Karena sudah ada walikota, dalam waktu dekat akan dilakukan rekrutmen secara terbuka. Parepare dan Makassar sudah terbentuk,” kata Kadis Perdagangan Palopo melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Nurpati Kamis (4/10/18).
Dengan dibentuknya BPSK di Palopo, nantinya semua persoalan konsumen diharap tidak lagi sampai ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengadu ke BPSK, nanti di mediasi. Jika tidak selesai di tahap mediasi, bisa berlanjut ke aparat penegak hukum lain,” sebut Nurpati.
Sesuai juknis, susunan organisasi BPSK terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota dan Sekretariat.
“Jumlah anggota BPSK sedikitnya 9 orang atau sebanyaknya 15 (lima belas) orang disesuaikan dengan volume dan beban kerja BPSK setempat. Sepertiga dari jumlah anggota BPSK wajib berpengetahuan dan berpendidikan di bidang hukum,” jelas Nurpati.
Adapun persyaratan secara umum rekrutmen BPSK meliputi, warga negara Republik Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena kejahatan, memiliki pengetahuan di bidang perlindungan konsumen, berusia serendahnya 30 tahun. (asm)