UMP Naik, Disnaker Palopo Siap Tindak Perusahaan yang Tak Patuh

2046
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pemerintah telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen. Hal tersebut mengacu pada surat edaran kementerian ketenagakerjaan nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK/X/2018.

Dengan adanya aturan tersebut, UMP Sulsel yang tadinya Rp 2,6 juta juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2,8 juta. Bahkan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat diberikan sanksi pidana maupun denda.

ADVERTISEMENT

“Menurut UU NO 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, perusahaan yang memberi upah kepada karyawannya di bawah UMP dapat dipidana dengan hukuman 1 sampai 4 tahun penjara. Selain itu, perusahaan juga dapat didenda sebesar Rp 100 hingga 400 juta,” ujar Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Subair saat di temui usai penyerahan bantuan TKM di Auditorium Sakotae, Selasa (4/12) siang.

Namun ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi usaha kecil dan mikro (Marginal). “Aturan ini tidak berlaku bila perusahaan memiliki aset di bawah Rp 250 juta,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap, dengan adanya aturan soal pengajian karyawan tersebut, perusahaan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah itu. “Jika ada karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi perusahaan tempatnya bekerja, segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Insya Allah akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT