Rp 80 Milyar Modal Dasar Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara

694
Rapat Penetapan Modal Dasar Perumda Simpurusiang, Kamis (31/1) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
ADVERTISEMENT

Masamba — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan modal dasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang, yaitu senilai Rp 80 Milyar. Penetapan modal dasar Perumda tersebut diputuskan pada Rapat Penetapan Modal Dasar Perumda Simpurusiang, Kamis (31/1) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda).

“Alhamdulillah, hasil keputusan rapat menetapkan bahwa besar modal dasar Perumda Simpurusiang senilai Rp 80 Milyar dengan pertimbangan bahwa Perumda ini ke depan akan membuka delapan bidang usaha, dengan perhitungan satu bidang usaha membutuhkan modal sebesar Rp 10 Milyar,” ujar Sekda Mahfud, saat memimpin rapat.

ADVERTISEMENT

Mahfud menjelaskan, modal dasar Perumda Simpurusiang adalah pemisahan kekayaan Pemda Luwu Utara berupa penyertaan modal dan/atau bentuk investasi lain. “Penyertaan besaran modal dasar pada Perumda ini dilakukan pada tahun anggaran berjalan, dan dikondisikan sesuai kemampuan keuangan daerah melalui kajian investasi, “jelasnya.

Setelah penetapan modal dasar, selanjutnya akan lakukan pengisian jabatan Perumda Simpurusiang, seperti Dewan Pengawas dan Direksi. Pengisian jabatan dilakukan oleh Panitia Seleksi melalui assessment atau mekanisme lelang. “Insya Allah, akan ada pengisian jabatan Perumda Simpurusiang dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Mahfud.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas P2KUKM Muslim Muhtar, Kepala Balitbangda Bambang Irawan, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sedtda Luwu Utara Metu Ratu, BAPPEDA, dan beberapa perwakilan dari DPMPTSP, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan serta beberapa staf DP2KUKM. (man)

ADVERTISEMENT