PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Sulsel menanggapi kekecewaan mahasiswa asal Luwu atas penyerahan dua asrama kepada pemkot Palopo.
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Dwi Aprilia Linda memberikan penjelasan, Rabu (28/8/2019).
BACA JUGA :Asrama IMWAL Diserahkan Pemkab Luwu ke Palopo, Mahasiswa Kecewa
Yang pertama disampaikan Linda adalah, KPK menyampaikan apresiasi kepada Bupati Luwu dan Walikota Palopo terkait serah terima 79 aset Luwu yang berada di wilayah Palopo sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Bupati Luwu menunjukkan komitmen tata kelola aset yang baik dan ketaatan beliau mematuhi amanat UU 11 Th 2002 tentang Pembentukan Kota Palopo. Hal ini merupakan contoh teladan yang baik,” kata Linda kepada Koranseruya.com.
BACA JUGA :Presiden BEM UNCP Harap Bupati Luwu Pertahankan Asrama Mahasiswa di Palopo
Lanjut Linda, serah terima aset tersebut merupakan bentuk tertib administrasi aset yang memang harus dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah sehubungan dengan pemekaran wilayah.
“Atas aset asrama mahasiswa Luwu yang berada di Kota Palopo, hal tersebut kita berharap tidak akan mengubah pemanfaatannya,” sebutnya.
BACA JUGA :Serahkan 79 Aset ke Pemkot Palopo, Bupati Luwu Minta Ini…
“Mahasiswa Luwu tetap dapat menempati asrama tersebut. Hanya pencatatan administrasi saja yang kemudian tercatat sebagai aset Kota Palopo. Walikota Palopo juga telah menyampaikan bahwa mahasiswa Luwu yang studi di Palopo, masih tetap dapat menempati asrama,” jelas Linda. (asm)