PALOPO – Wakil Rektor I, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Dr. Muammar Arafat menanggapi isu tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Dia mengatakan pihak kampus tidak pernah menghapus UKT golongan satu dan dua seperti yang diisukan.
Bahkan, pendaftaran kuota untuk golongan tersebut tetap terbuka walaupun telah penuh. “Penentuan UKT itu berasal dari mahasiswa. Jika mahasiswa keberatan dengan UKT yang mereka terima, bisa melakukan banding,” ujar Dr. Muammar.
Dia menambahkan, beberapa mahasiswa kurang mampu dibantu dosen untuk membayar uang kuliah mereka. “Sudah ada 10 mahasiswa kurang mampu yang diangkat anak oleh dosen-dosen IAIN. Mereka juga dipersilahkan tinggal di rumah dosen untuk mengurangi biaya mereka selama kulia,” jelasnya.
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.
UKT digolongkan beberapa jenis tergantung dari kondisi keuangan orang tua mahasiswa. Untuk golongan satu dan dua diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. (liq)