MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Luwu Timur berinisial RA. RA ditahan setelah diperiksa pada Rabu (02/10/2019) pekan lalu. Ia ditahan dalam kasus pembebasan lahan Islamic Centre, Luwu Timur pada tahun 2018 lalu.
RA tersandung kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang dihubungi membenarkan penahanan tersebut. ” Kasihan beliau. Kasusnya dilimpahkan dari Polda ke Kejati dan langsung ditahan,” kata Irwan saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (06/10/2019).
Dikutip dari inputrakyat.co.id, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Luwu Timur, Satri, mengungkapkan, surat panggilan menghadap ke Kejati Sulsel diterima saat RA sedang berada di Bali untuk urusan dinas. ” Jadi, saya telpon dia untuk pulang memenuhi panggilan,” katanya.
Kasus pembebasan lahan Islamic Centre ini ditangani oleh Subdit III Tipipkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, berinisial AFA yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kabupaten Luwu Timur. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tersangka melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
” Tersangka meminta uang jasa pelepasan hak sebesar 1,5 % atau setara dengan Rp 47 juta dari ganti rugi pembebasan lahan. Uang itu diminta kepada penerima ganti rugi lahan,” katanya beberapa waktu lalu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/adn)