PALOPO–Lima warga ini dipastikan akan merayakan tahun baru dibalik jeruji sel di Mapolres Palopo. Sebab, mereka diamankan tim Satnarkoba Polres Palopo karena kasus nyabu.
Penangkapan lima warga ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Rabu (11/12/2019) sekira pukul 14.30 WITA.
Penangkapan pelaku Narkoba ini melibatkan tim Satnarkoba dan Satreskrim,.termasuk Satintelkam.
Lima warga yang keciduk ini, tiga orang diantaranya berasal dari Toraja.
Yakni, Awaluddin alias Awal, 38 tahun, pekerjaan buruh pelabuhan, warga Jl. Andi Tendriadjeng.
Kevin, 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Poros Toraja – Enrekang Km. 4 Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Nurul Arifin alias NA, 28 tahun, pekerjaan swasta, warga belakang pasar pagi Rantepao, Toraja Utara.
Dan Erna Rompa alias ER, 21 tahun, pekerjaan swasta, warga Pantan, Makale, Kab. Tana Toraja
Adapun barang bukti yang disita polisi, di antaranya 2 (dua)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 pembungkus rokok merek surya Pro warna putih, dll.
Penangkapan empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Kevin alias K, bahwa setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya Bora alias Derre, yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Kemudian sekitar 17.30 wita Personil gabungan tersebut menangkap Bora, umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu bertempat di Desa Batustanduk Kelurahan Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Dari tangan Bora, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp. 621.000, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (Iys)