ISI otak pria ini agaknya soal selangkangan melulu. Sudah punya dua istri, masih juga mengincar dua putri kandungnya. Karena ketagihan, sudah empat ayah bejad ini menodai dua putrinya sekaligus. Akhirnya, ulah pelaku ketahuan dan kini menjadi urusan polisi.
Pria ini, sebut saja M, kini diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ini bakal berurusan lama dengan penjara. Sebab, dua putrinya yang disosor masih anak dibawah umur usia 15 tahun, sebut saja Mawar dan Melati.
Peristiwa ayah perkosa anak kandung itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2018. Namun, baru Januari 2020 ini terungkap.
Pelaku M pertama kali menyetubuhi putrinya yang berusia 15 tahun, Mawar. Tahun 2018, M 2 kali memperkosa putrinya. Bahkan, dalam rentang tahun 2017-2018, M tercatat 3 kali menyetubuhi Mawar. Bahkan, tahun 2019, M kembali berusaha memperkosa Mawar, namun korban berontak dan melarikan diri.
Gagal memperkosa Mawar, M mengincar kakak Mawar, sebut saja Melati. M memperkosa Melati pada tahun 2018. Saat itu, usia Melati 23 tahun. Ketika kejadian berlangsung, Melati sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan jika M sudah diamankan. Menurut dia, tersangka M telah menikah sebanyak dua kali. Kedua anak kandung pelaku yang digagahi merupakan buah hati dari istri pertama.
Pelaku yang sudah berusia 51 tahun, kata AKBP Jean, dilakukan pelaku di rumah istri keduanya saat rumah dalam keadaan sepi. “Pelaku memaksa anak bungsunya berhubungan badan, begitupun terhadap anak sulungnya. Tercatat empat kali M menggagahi dua putrinya, yakni 3 kali terhadap Mawar dan 1 kali terhadap Melati,” kata AKBP Jean, Rabu (22/1/2020) saat jumpa pers di kantornya.
Akibat perbuatan M, kini dia ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” pungkas AKBP Jean.
Kapolres Trenggalek mengakui, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu lama. Sebab korban mengalami depresi.
Dikatakan, kasus ini pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.
“Dari proses pendampingan yang dilakukan Dinas Sosial, kemudian muncul dugaan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh ayahnya,” kata Jean.
Saat itu, aparat kepolisian masih belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab, kondisi korban masih mengalami depresi berat dan tidak bisa diajak berkomunikasi secara normal. Di sisi lain polisi juga membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
“Namun saat itu korban sudah dievakuasi oleh Dinas Sosial dari rumahnya ke rumah aman (shelter),” ujarnya, dikutip dari detikcom.
Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.
“Penanganan ini membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi kedua korban mengalami depresi. Bahkan anak bungsu harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Malang,” imbuhnya.
AKBP Jean menambahkan, dalam penanganan kasus ini polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial selaku pendamping korban. Kemudian Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Trenggalek Christina Ambarwati membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan tersebut. (*/tari)