PALOPO — Meski baru terbentuk, namun Tim Terpadu Penertiban Ternak Liar sukses “memenjarakan” sebanyak 4 ekor sapi yang dianggap meresahkan masyarakat kota Palopo, utamanya yang sering “hang out” di kawasan perumahan elit, Wara Timur.
Tercatat, hingga hari ini, Sabtu 22 Februari 2020, Tim bentukan Dinas Pertanian Kota Palopo bekerjasama dengan Satpol PP itu sudah berhasil menciduk 6 ternak liar, yakni 4 sapi dan 2 ekor kambing.
Keenam ekor hewan ternak itu kini sudah “dipelihara negara” di rumah tahanan hewan ternak, Bukit Lewadang Purangi, Wara Selatan.
Meski begitu, Kadis Pertanian Palopo, Andi Bakhtiar mengatakan, “Baru satu orang pemilik sapi yang mau mengaku, sementara 3 ekor sapi lainnya entah dimana pemiliknya berada, belum ada yang mengklaim kehilangan sapi, jadi ya kita sementara menunggu saja,” terangnya, Sabtu (22/2).
“Jika hewan ternak itu tidak diketahui juga pemiliknya, setelah lebih 7 hari ditangkap, maka setelah diputuskan di pengadilan, terpaksa kami lakukan pelelangan terbuka, ternak itu kita tawarkan ke masyarakat, hasilnya nanti disetor langsung ke kas daerah,” imbuhnya.
Diketahui, Perda Nomor 6/2019 yang mengatur soal hewan ternak liar kini gencar diterapkan di kota Palopo setelah salah satu warga BTN Merdeka, Isnul Arridha, menemui Ketua DPRD Palopo dan menyerahkan paket “kotoran sapi” di ruang kerjanya, Selasa 28 Januari 2020 lalu.
Dalam Perda itu diatur, pemilik hewan ternak liar yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan dikenakan denda maksimal Rp30 juta per ekor, yang jumlahnya nanti akan ditetapkan pihak pengadilan. Sementara denda per hari sejak dikandangkan adalah sebesar Rp300 ribu sementara biaya tangkap adalah sebesar Rp1 juta. Masih mauko? (iys)