BELOPA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, membuka posko pengaduan kredit bagi masyarakat dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak virus corona.
Tidak hanya menerima aduan, namun posko ini juga akan memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dengan pihak perbankan atau leasing, untuk memberikan keringanan dan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal tersebut, berdasarkan surat edaran yang Bupati Luwu nomor:500/Ekon/IV/2020, tertanggal 27 April 2020.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan bisa langsung mengunjungi Link pengaduan, di https://forms.gle/gzEgNig1rvMNNY7S6 dengan mengisi formulir yang ada.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengirim aduan mereka via email Sekretariattpakdluwu@gmail.com dan via whatsapp di nomor 082292471874 (An/ Irmawati)
Kabag Ekonomi, Irmawati menyebutkan, terkait peraturan OJK dan surat edaran Bupati Luwu di atas, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK tersebut dan siap melaksanakannya.
Hanya saja kata Kabag Ekonomi, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.
“Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut di atas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19,” ujarnya. (Sya)