KORANSERUYA–Menyambut Lebaran Idul Fitri tahun 2020, ada dua tanggal merah yang tercatat di kalender di bulan Mei ini. Tanggal merah memungkinkan masyarakat bisa merayakan lebaran tahun 2020 bersama keluarga.
Libur Lebaran tahun 2020 tersedia pada 24-25 Mei 2020 hari Minggu dan Senin. Lebaran tahun 2020 hanya menyediakan waktu libur tiga hari dan cuti bersama hanya 1 hari di bulan Mei. Jadwal cuti bersama mengalami pergeseran berdasarkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sekertaris Daerah kota Palopo Firmanza DP kepada Koran Seruya saat dikonfirmasi soal cuti lebaran dan cuti bersama mengatakan, sesuai Surat Edaran Walikota nomor 060/188/ORG/V/2020 tertanggal 13 Mei 2020, tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama dan seterusnya, maka di Kota Palopo mengacu Edaran tersebut, tanggal 21 Mei (hari Kamis) libur Kenaikan Isa Al Masih, tanggal 24-25 Mei atau hari Minggu dan Senin libur Idul Fitri yang hanya dua hari tanpa adanya Cuti Bersama. Cuti Bersama hanya pada 22 Mei atau hari Jumat, itupun cuma sehari saja.
“Tidak ada cuti bersama, sesuai Edaran Walikota, cuti bersama dimundurkan ke bulan Desember pada tanggal 28-31 Desember 2020 oleh Pemerintah Pusat, jadi kita di daerah sisa laksanakan saja, libur lebaran hanya tanggal 24 dan 25 Mei, sehingga untuk ASN kota Palopo harap mematuhi Edaran ini, kita masih di masa Pandemi Covid-19, sehingga cuti bersama ditiadakan untuk mencegah masyarakat mengadakan liburan keluar kota,” terang Firmanza saat ditelepon Koran Seruya, Selasa (19/5).
Awalnya cuti bersama ditentukan pada 26-29 Mei 2020. Jadwal cuti bersama tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena jarak yang cukup jauh.
Penggeseran cuti bersama Lebaran tahun 2020 dilakukan untuk mencegah masyarakat bepergian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan PSBB bertujuan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sempat muncul opsi cuti bersama Lebaran tahun 2020 digeser berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha 2020. Namun opsi ini belum diputuskan dan baru akan diusulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada Presiden Joko Widodo.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran tahun 2020 ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020 Nomor 02 da 03 Tahun 2020. Aturan ini tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (iys)