DPRD Palopo Sampaikan Dua Butir Rekomendasi Saat RDP Soal Makanan Diduga Tidak Laik Konsumsi

298
ADVERTISEMENT

PALOPO–DPRD Palopo khususnya Komisi I dan III mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan, di ruang musyawarah gedung DPRD Palopo, Jalan Baso A Rahim, Tompotikka, Wara kota Palopo, Jumat (3/7/2020) kemarin.

Wakil rakyat menyoroti soal dugaan bantuan tidak layak konsumsi dari Kementerian Pariwisata, yang disalurkan melalui Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Disparekraf) DPRD Palopo, dan telah dibagikan di halaman kantor Gugus Tugas Covid-19 yang juga kantor Dinas Koperasi dan UKM Palopo, Jalan Andi Djemma pada Selasa 30 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak dihadirkan diantaranya OPD terkait yakni Disparekraf, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, BPOM dan juga pihak pengadu dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Perwakilan BAIN HAM RI, dr Andi Fadly mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa item yang tidak layak konsumsi, yang telah terlanjur dibagi kepada masyarakat. “Berdasarkan dari laporan warga yang kami terima, kami menemukan ada beberapa item yang sudah berjamur serta busuk, yang jadi masalahnya, kejadian seperti di Murante, masyarakat telah mengonsumsi bantuan tersebut,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga berharap ada langkah kongkret dari Pemerintah dan DPRD dalam menyikapi persoalan tersebut. “Kami mengecam serta meminta untuk dinas pariwisata bersama-sama kami dapat melaporkan penyalur bantuan tersebut dalam hal ini koordinator daerah di Makassar dan pihak Kemenparekraf di Jakarta,” tambahnya.

Sementara dari Disparekraf Palopo yang ikut hadir mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui isi dari bantuan tersebut karena saat diterima dos untuk masing-masing penerima bantuan telah dibagi per 1 orang 1 dos dalam kondisi tersegel (plakban).

“Jadi Senin tanggal 29 Juni 2020 kemarin bantuan itu datang, kami juga tidak mengetahui isinya, kami hanya tahu bantuan ini siap saji, dan harus tersalurkan segera, sehingga kami bagikan, kami tahu bantuan ini tidak layak konsumsi ketika sudah ramai di media sosial,” jelas Kabid Pembinaan Ekonomi Kreatif Disparekraf Palopo, Muhammad Ridwan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Palopo, San Ashari mengatakan bahwa pihaknya hanya melihat tanggal expired dari bantuan tersebut.

“Kami hanya melihat 6 paket bantuan tersebut, dengan melihat tanggal expired dari bantuan tersebut, informasi yang juga kami dapatkan, bahwa pendistribusian kemasyarakat tidak lewat tanggal 30, sehingga kami melihat tanggal expired belum sampai,” sebut San Ashari.

Sedangkan Kepala Kantor BPOM Palopo, Dra Nurtati Rahman mengemukakan pandangannya, sekaitan makanan yang menurutnya meski belum sampai lewat tanggal expired, namun ketika kemasan dan dalamnya telah rusak, berjamur, dan sebagainya, maka tetap tak layak untuk konsumsi. “Sebelum mengonsumsi sesuatu kan kita harus lihat fisiknya dulu, kalau kemasannya sudah rusak walaupun tanggal expirednya belum sampai, tetap dianggap tidak layak konsumsi,” tandas Nurtati.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu item yang ditemukan berjamur yakni Abon, karena dari protein, yang menurutnya protein cepat berjamur. “Abon itu kan dari ikan, ikan itu mengandung protein, sehingga memang cepat berjamur, jadi harusnya sebelum dikirim, harus terlebih dahulu diperiksa, jika tanggal expirednya sudah dekat, kita harus hati-hati,” ulasnya.

DPRD Palopo sendiri usai RDP mengeluarkan dua butir rekomendasi terkait hasil rapat tersebut. Baharman Supri anggota komisi I menyebutkan dua butir rekomendasi itu adalah, “meminta Dinas Pariwisata Palopo untuk mengganti bantuan makanan siap saji yang ditemukan bermasalah, masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta agar segera melaporkannya ke Dinas Pariwisata, dan kedua meminta pihak berwajib untuk mengusut pihak yang memanfaatkan kesempatan utk mencari keuntungan tapi merugikan masyarakat penerima,” tandas Baharman.

“Kami tentu sesalkan kejadian ini dan minta agar tak terulang kembali meski sudah ada statement Pak Wali agar semua paket bantuan makanan ditarik kembali dan dikembalikan ke pihak Pemberi Bantuan (Kemenparekraf),” pungkas Baharman Supri.(iys)
ADVERTISEMENT