Heboh Tambang Ilegal di Siguntu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palopo: Bulan April Sudah Disurati, Kenapa Slow Respon?

1436
Suasana jalannya RDP di Komisi II DPRD Palopo, Selasa 18 Agustus 2020 terkait Tambang Ilegal di Siguntu.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Adanya aktivitas penambangan liar di Siguntu kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang Palopo yang heboh belakangan ini membuat Fraksi Demokrat di DPRD Palopo melalui ketuanya, Cendrana Saputra Martani (CSM) berang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di ruang Komisi II DPRD Palopo, Selasa sore (18/8/2020) Cendrana menuding pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo melalui lurah setempat dan 3 pilarnya di kecamatan tersebut lalai dan slow respon dalam menanggapi surat teguran, dari Dinas Kehutanan Provinsi tertanggal 23 April 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

RDP ini digelar usai heboh di media dan penyampaian aspirasi dari GAMAPALA Palopo bersama Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Lindung, serta KNPI Palopo, Selasa (18/8) siang kemarin.

Dalam RDP ini, beberapa pertanyaan dilayangkan Anggota DPRD Palopo, salah satunya CSM selaku ketua Fraksi Demokrat yang mempertanyakan apakah ada surat teguran yang dilayangkan Dinas kehutanan Provinsi yang punya wewenang terkait masalah kehutanan di kawasan hutan lindung tersebut.

ADVERTISEMENT

Lurah Latuppa, Andi Monggang Abdullah yang sempat hadir langsung menjawab pertanyaan tersebut bahwa sebelumnya pada 23 April 2020, Dinas Kehutanan Provinsi sudah mengeluarkan surat teguran yang diarahkan ke salah satu oknum inisial EK untuk menghentikan pengolahan tambang ilegal tersebut.

Menurut keterangan Lurah, sulit untuk dipantau karena jauh dari pemukiman, tambang ini pun kadang berjalan kadang tidak, katanya.

Mendengar keterangan dari Lurah, Ketua Fraksi Demokrat itu sangat menyayangkan slow respon yang terjadi di 3 Pilar Kelurahan Latuppa.

“Seharusnya itu dari 4 bulan lalu kegiatan ini sudah harus ditindak tegas karena sudah ada surat teguran dari Provinsi yang jelas tertuang dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan & Pemberantasan Hutan Pasal 17 ayat 1 huruf a s/d e, sudah 4 bulan berlalu kok kegiatan ini masih terus berjalan?,” tegas CSM.

Ia melanjutkan, “ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup di kota Palopo, bisa berdampak serius dan bisa menyebabkan terjadinya banjir Bandang, cukup Luwu Utara yang menjadi contoh sangat nyata. Ditambah lagi, tambang ilegal ini bakal mengganggu sumber air PDAM yang menjadi pokok kebutuhan masyarakat Palopo menurut keterangan dari Dirut PDAM,” imbuhnya.

CSM meminta agar kasus penambangan liar ini menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah kota Palopo dan aparat kepolisian agar semua aktivitas tambang ilegal di Palopo ditertibkan dan pelakukanya dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tampak hadir dalam RDP di ruang Komisi II ini, beberapa Anggota DPRD Palopo, diantaranya Wakil Ketua Irvan Majid, Ketua Komisi II Angga Bantu, Budirani Ratu, Zubir Surasman, Cendrana Saputra, Lurah Latuppa, Camat Mungkajang, Dirut PDAM, perwakilan LH, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan lainnya. (iys)

Foto Dokumentasi Tim Patroli Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu yang memergoki adanya aktivitas penambangan liar di Siguntu, Kel. Latuppa, Kec. Mungkajang, Palopo. (Ist)

ADVERTISEMENT