PALOPO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo, mulai menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Kota
(Pemkot) Palopo.
Itu terungkap dalam pertemuan antara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia (BKPSM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).
Silaturrhami yang dilaksanakan Kamis (24/9/2020) ini, membahas terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai non
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo.
Dalam pertemuan tersebut, Robby mengatakan jika dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai Non ASN ini nantinya, akan
mendapat sejumlah jaminan sosial.
Dimana salah satu program dan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada Non ASN di Kota Palopo bisa mendapatkan
perlindungan jaminan kesehatan.
Khusus Kota Palopo sendiri, tercatat saat ini ada sekitar 8000 orang pegawai non ASN, termasuk para pegawai yang bertugas di kantor
Kelurahan.
“Adapun manfaat yang diperoleh seperti jaminan kecelakaan kerja yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang
diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja,” katanya.
Kemudian, manfaat program pengobatan Seperti pelayanan pengobatan di rumah sakit, layanan homecare, santunan selama tidak mampu
bekerja serta santunan cacat sesuai jenis cacat yang dialami.
“Untuk manfaat program peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk
2 orang anak peserta yang meninggal dunia/cacat total tetap karena kecelakaan kerja,” tambah Robby.
Lebih jauh dirinya mengatakan, jika para peserta juga akan mendapat jaminan kematian, dimana manfaatnya uang tunai yang diberikan
kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (meninggal dunia biasa/tanpa melihat penyebab
meninggalnya).
“Dengan manfaat program diberikan kepada peserta seperti santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak yang
meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan masa iuran paling singkat 3 tahun,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BKPSDM Kota Palopo membuat kerjasama untuk
menekankan bahwa Non ASN yang di Kota Palopo ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Hms/Rah)