Regulasi KPK Soal LHKPN Berubah, Walikota Palopo dan Kepala BKPSDM Beri Arahan Jajarannya

513
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 10 September 2020, pagi tadi.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Farid Kasim Judas (FKJ) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan secara virtual, sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi perubahan regulasi terkait dengan tata cara pengisian LHKPN.

Hal itu terkait Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, FKJ menutur, bahwa untuk meningkatkan ketetapan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar peraturan yang lebih komperehensif.

Peraturan KPK ini, kata FKJ, tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif.

“Jadi peraturan ini lebih disederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan dihilangkan,” terang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.

Dan untuk kota Palopo, masih kata Kepala BKPSDM, presentasi pelaporan tahun 2019 yaitu 99% sudah melaporkan dan yang belum melaporkan hanya satu orang, regulasi peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan, sebut Farid yang juga pernah membawahi Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Palopo.

Pelaporan itu, terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara negara, imbuhnya.

“Apabila hasil verifikasi LHKPN dinyatakan belum lengkap maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan melalui aplikasi yang dinyatakan belum lengkap dan akan diminta untuk melakukan perbaikan apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu maka akan diundang oleh tim KPK,” papar FKJ lagi.

Di kesempatan yang sama, Walikota Palopo HM Judas Amir menyampaikan jika kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi pihak yang berwenang dalam hal ini KPK sebagai lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk hal-hal semacam itu.

“Jadi ini bagaimana kita dapat melakukan dengan baik karena bisa saja terjadi kekeliruan, atau  salah menempatkan sesuatu yang bisa dicurigai padahal sebenarnya tidak,” ungkap Walikota.

Untuk itu perlu kita pikirkan siapa yang bisa membuat hal itu agar kita dapat diskusi bersama karena tidak semua hal bisa kita ketahui, tambah Judas.

“Jangan ada yang anggap sepele hal ini karena ini adalah hal yang serius jadi saya minta keseriusannya untuk ikut,” tegas orang nomor satu di kota idaman ini.

“LHKPN ini sendiri sebenarnya sudah melekat pada diri kita semua, terutama pada pejabat eselon II, III dan IV, untuk itu pahami peraturan ini dengan baik,” Walikota menandas.

Pada kesempatan itu pula, Judas Amir mengajak untuk terus belajar, dan jangan pernah malu untuk belajar serta terus bertanya, juga jangan selalu membuat pertimbangan yang berlebihan, ungkapnya.

Walikota memberi penegasan, jangan sampai ada yang berani mengutip peraturan yang lalu dan sebenarnya peraturan itu tidak ada, bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur kita semua, sebut Judas dalam arahannya.

Hadir dalam kegiatan ini, selain Walikota dan Kepala BKPSDM, nampak pula Sekretaris Daerah kota Palopo Firmanza DP, beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kota Palopo, serta yang lainnya. (hms/iys)

ADVERTISEMENT