Luwu Utara–Masa pandemi Covid-19 menjadi perhatian pemerintah sehingga sosialisasi dipandang perlu, bagi peraturan terbaru seputar Pilkada Serentak tahun ini, yang dituangkan dalam Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Aturan baru KPU ini mengacu pada PKPU RI No. 6 Tahun 2020 junto PKPU No 10 Tahun 2020 junto PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19).
Demikian dikatakan Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri saat menggelar sosialisasi tersebut, Senin pagi (5/10) di Soft Coffee Masamba, yang menegaskan bahwa ada beberapa poin yang berubah dalam aturan terbaru tersebut, sehubungan pelaksaan Pilkada kali ini dalam suasana yang tidak normal.
“Konstruksi awalnya adalah dalam keadaan normal. Sedangkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah PKPU yang disusun khusus dalam kondisi pagebluk Covid,” ucapnya.
Sementara anggota KPU Lutra lainnya, Rahmat, mengatakan, “Beberapa hal yang subtansi terkait kampanye oleh Paslon bupati dan wakil bupati Luwu Utara dan pelaksanaan Rapat Umum sudah ditiadakan, dan kegiatan lain yang boleh dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 6 Tahun 2020, hanya dapat dilakukan melalui Media Sosial dan daring atau online,” tegas Rahmat, komisioner KPU Lutra bidang hukum dan advokasi ini.
Hadir dalam sosialisasi aturan terbaru itu, selain Ketua KPU Luwu Utara dan jajaran KPU lainnya, hadir pula anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar, Kapolres Luwu Utara yang diwakili Kasat Intelkam IPTU Muhajir, Dandim diwakili oleh Perwira Penghubung, Badan Kesbangpol Pemda Lutra, Satpol PP, Juru Bicara Tim Gerak Cepat Penanganan Covid-19 Lutra, Komang Krisna serta LO Paslon. (*/iys)