BELOPA – Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Dalam laporan, Ismail Ishaq mengatakan jika Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif melanggar pasal 117 huruf K, undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Sebab katanya, saat ini Abdul Latif masih tercatat sebagai Ketua Unit pengelolah kegiatakan (UPK) Kecamatan Bupon.
“Dengan melihat kwitansi pembayaran yang di tanda tangani oleh beliau sebagai bukti bahwa dia msih sebagai ketua Unit pengelolah kegiatakan (UPK) Kecematan Bupon,” kata Ismail Ishaq.
“Bahwa anggota Bawaslu yang terpilih, bersedia mengundurkan diri dari keorganisasian yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dibuktikan dengan surat pernyataan,” sambungnya.
Dimana katanya, dalam Undang-Undang tersebut, dengan tegas menyebutkan jika Komisioner Bawaslu, tidak diperbolehkan menduduki jabatan lain, selama masih aktif sebagai komisioner.
“Laporan kita sudah diregistrasi di DKPP dengan nomor 122-PKE-DKPP/X/2020,” kata Ismail Ishak.
Hingga berita ini diterbitkan, Koran Seruya masih menggu konfirmasi resmi dari Ketua Bawaslu Luwu terkait hal tersebut. (Mita)