Bawaslu Luwu Cari 227 Calon Anggota Pengawas Kelurahan dan Desa

265
Bawaslu Luwu. (Foto/Rachmad seruya)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu membuka pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu 2024 mendatang.

Sedikitnya, Bawaslu Luwu cari 227 calon anggota PKD akan bertugas untuk Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Luwu. Ketua Bawaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 14 Januari – 19 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

“Di Luwu kan jumlahnya ada 227 Kelurahan dan Desa. Kita butuh 1 orang pengawas untuk satu Kelurahan Desa,” kata Sam Abadi, Kamis (12/01/2023).

Dia menjelaskan, tata cara pendaftaran peserta cukup membawa berkas fisik ke Sekreratiat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tiap-tiap Kecamatan.

ADVERTISEMENT

“Kita Bawaslu ada Sekret Panwascam di tiap Kecamatan. Calon pendafar bawa saja syarat berkasnya kesitu sesuai alamat domisilinya,” tambah Sam.

Syarat calon pendaftar, kata Sam, yang semula minimal usai 21 tahun, bahkan kini bisa ninimal 17 tahun jika tidak ada pendaftar lain yang daftar di satu Kelurahan atau Desa.

Bawaslu juga akan menginstrusikan ke Pengawas Kecamatan untuk gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat soal info pendaftaran ini. (Mat)

Berikut Syarat Pendaftaran PKD : 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

ADVERTISEMENT