LUTIM – Satnarkoba Polres Luwu Timur, meringkus tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 15:30 Wita kemarin.
Tiga pelaku tersebut masing-masing Adi Santoso (33) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni, Abdullah Nawir (42) warga Desa Mandiri.
Kemudian yang terakhir, Nurhadi (36) warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta, mengatakan jika penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dia menyebutkan, awalnya pihaknya menangkap pelaku Adi Santoso, di wilayah tersebut. Dari tangan Adi polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua saset sabu seberat 1,33 gram.
“Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, Abdullah Nawir,” kata Joddi dalam keterangan tertulisnya kepada Koran Seruya, Jumat (5/2/2021).
Dari tangan Abdullah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 saset sabu seberat 19,14 gram, satu buah timbangan, satu sendok sabu dan satu buah sumbu.
“Kemudian dari pelaku ketiga kita amankan barang bukti berupa satu set alat isap sabu, dua pirek kaca, 2 korek api gas, 3 bal saset kosong dan 1 timbangan digital,” jelasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Rah/Sya)