ADVETORIAL: Musrenbang Rencana Perubahan RPJMD, Luwu Fokus Peningkatan Kesejehteraan dan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

182
ADVERTISEMENT

LUWU – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula pertemuan Kantor Bappelitbangda Kabupaten Luwu ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, Basmin Mattayang yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman. Musrembang RPJMD ini, mengangkat tema Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Plt Sekda Luwu, Sulaiman mengatakan, selama masa pandemi, perekonomian dunia dan Indonesia di proyeksi mengalami perlambatan, resesi, dan bahkan depresi ekonomi. Untuk itu katanya, pemerintah berupaya mengagendakan kebijakan normal baru agar dampak ekonomi akibat pandemi tidak sampai menimbulkan krisis yang berkepanjangan.

Kebijakan ini berhubungan dengan perencanaan pembangunan dimana pemerintah sudah menetapkan program, target, dan major projects di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Perkembangan krisis kesehatan yang berdampak pada ekonomi nasional ini praktis membuat seluruh daerah harus menerima dengan rencana-rencana strategis yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Dimana target disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, dan prioritas program jangka pendek dialihkan sebagian besar untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Perubahan arah kebijakan nasional ini tentunya berimbas kepada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” kata Sulaiman via rilis Kominfo Luwu.

“Yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah,” sambungnya.

Perubahan mendasar yang dimaksud, diantaranya adanya bencana non alam (pandemi covid-19), perubahan kebijakan nasional, terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan dan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemkab Luwu melaksanakan perubahan RPJMD periode 2019-2024.

“Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi fokus utama pemerintahan daerah. Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara sekalian dapat berpikir cerdas, Inovatif, kreatif, serta memflash back data-data capaian di tahun – tahun sebelumnya sehingga mampu menghasilkan manfaat yang besar dimana muara dari semua itu tidak lain adalah pencapaian target-target pembangunan di akhir periode rpjmd nantinya,” lanjut H Sulaiman

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli berharap perubahan RPJMD tetap mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024.

Kepala Bappelitbangda Luwu, Achmad Awwabin mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan. (Adv/Mita)

ADVERTISEMENT