Rumah Kontraktor, Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Digerayangi KPK, Dokumen Disita

99
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021). (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu (3/3).

Agung adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), tersangka penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

ADVERTISEMENT

Di rumah berlantai 3 milik pengusaha Agung Sucipto di Makassar, KPK beraksi sejak pukul 09.00 Wita. Petugas kepolisian bersenjata lengkap ikut mengamankan penggeledahan ini yang bersamaan dengan penggeledahan di sekitar kantor Gubernur Sulsel.

Hingga pukul 12.50 Wita, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

KPK sita dokumen di kantor gubernur Sulsel & rumah pribadi AS. (Foto: Instagram KPK).

Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.

“Selanjutnya, bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, Selasa (2/3), KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai.

Selain Nurdin dan Agung, KPK juga telah menetapkan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

KPK amankan barang bukti diduga terkait OTT Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dari kediaman pengusaha Agung Sucipto (Taufiq/detikcom).
KPK di rumah pribadi AS di Makassar, Rabu (3/3). (Foto: Detikcom)

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

ADVERTISEMENT