NASIONAL–Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran tahun 2021.
Bukan hanya itu, pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idulfitri dilakukan di luar rumah.
Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy akhir bulan lalu.
Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) lalu.
Namun di satu sisi, pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah tarawih hingga salat Idulfitri.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa media secara virtual, Senin (5/4/2021).
Berikut ini poin-poin aturan pemerintah soal mudik, salat tarawih hingga salat Idulfitri:
1. Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idulfitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idulfitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
2. Larangan bagi semua warga negara Indonesia!
Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021
“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” sambungnya.
3. Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik
Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.
“Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idulfitri akan diatur Kementerian Agama.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idulfitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada,” pungkas dia.
4. Kemenhub Siapkan Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.
Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini. “Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub berkoordinasi dengan polisi guna melakukan pengawasan di lapangan. Kemenhub akan menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan kelancaran angkutan logistik.
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” tutur Adita.
5. Prokes Ketat
Poin pertama yang ditekankan Muhadjir yakni jemaah menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dalam menjalankan ibadah salah tarawih dan Idul Fitri. Salat pun dianjurkan dilakukan di luar rumah.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah,” kata Muhadjir.
6. Jamaah Komunitas
Hal kedua yang yang perlu diperhatikan yakni soal jemaah yang melakukan salat tarawih dan Idul Fitri. Muhadjir mengatakan sebaiknya salat tarawih dan Idul Fitri jemaah komunitas sehingga jamaah di luar komunitas itu tak ikut terlibat.
“Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” ujarnya.
7. Tidak Menciptakan Kerumunan
Muhadjir kemudian mengingatkan agar jemaah yang menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk kelancaran dan keamanan terhindar dari penyebaran virus Corona.
“Dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, mau pun ketika saat bubar dari salat jemaah,” ucap Muhadjir.
“Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tegasnya.
8. Jangan Berlama-lama
Hal terakhir yang ditekankan pemerintah yakni salat jamaah tarawih dan Idulfitri dilakukan sesederhana mungkin. Selain itu, salat dianjurkan dalam tempo tidak terlalu lama.
“Begitu juga dalam melaksanakan solat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” imbuhnya.
Walikota dan Kapolres Palopo Terbitkan Instruksi Bersama
Sementara itu, pemerintah kota Palopo bersama Kapolres telah juga menerbitkan instruksi bersama (IB) terkait operasional tempat hiburan, rumah makan, kafe, restoran hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442H.
Bagi pelanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tegas.
IB dengan nomor: INST/01//IV/HUK5.5/2021 tertanggal 6 April 2021 tersebut bertujuan mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442H, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami instruksikan pemilik, pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam, cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya (termasuk Panti Pijat) untuk menghentikan sementara kegiatannya, selama bulan suci Ramadhan terhitung 9 April s/d 17 Mei,” demikian bunyi surat instruksi bersama Walikota dan Kapolres yang diterima redaksi Koran Seruya, Rabu (7/4/2021).
“Khusus untuk restoran, rumah makan, warung kopi dan tempat sejenis lainnya agar selama bulan suci Ramadan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari), atau memasang penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum, dan bisa kembali dibuka secara total pada sore hari mulai pukul 17.01 Wita.”
Dijelaskannya, pelaku usaha dapat menerapkan Peraturan Walikota kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di kota Palopo.
(*)