Malili – Imbas dari hasil pekerjaan PT. Smart Mitra Sulawesi (SMS) yang ditemukan dalam kondisi yang mulai rusak di Luwu Timur. Berujung pada sorotan anggota DPRD Luwu Timur dalam rapat Paripurna terkait kepatuhan Undang-undang penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kepada para rekanan termasuk PT Star Mitra Sulawesi agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1) yakni dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa dan / atau Sub Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi,” kata juru bicara fraksi Hanura, Alpian saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/6/2021).
Sorotan itu mencuat pasca DPRD Luwu Timur melaksanakan kunjungan di dapil masing-masing terkait pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2020.
Saat kunjungan di dapil II, Legislator Hanura, Alpian menemukan hasil pekerjaan yang diduga dikerjakan asal-asalan karena sejumlah temuannya mendapati aspal yang mulai rusak, begitupun dengan pekerjaan proteksi yang yang nyaris ambruk. Proyek peningkatan jalan itu ditemukan di Desa Kalatiri, dan Desa Batu Putih, Kecamatan Burau.
Proyek pengerjaan peningkatan jalan yang ada di desa Kalatiri, menelan anggaran APBD tahun 2020 sebesar 1 miliar. Sementara di desa Batu Putih proyek peningkatan jalan ini menggunakan APBD 2020 sebesar Rp 1,25 miliar dan pelaksanaannya telah berakhir tanggal 30 Desember 2020.
Begitupun dengan hasil kunjungan anggota DPRD, dari Fraksi NasDem, Made Sariana, di dapil III Mangkutana, Tomoni, Kalaena dan Tomoni Timur juga didapati hasil pekerjaan yang sudah mulai rusak dan bahkan jebol.
Temuan dari Legislator Demokrat itu berada di Desa Unjung Baru, dan Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana. Paket pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak kontraktor PT. SMS.
Sementara itu, koranseruya.com masih terus berusaha untuk menghubungi Koordinator PT. SMS wilayah Luwu Timur, Haerul via telpon. Hanya saja belum ada respon terkait dengan kepatuhan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1).
Diketahui, Sebelumnya Haerul mengaku akan melakukan perbaikan terkait kerusakan yang menjadi temuan anggota DPRD beberapa waktu lalu.
(Rah)