Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Petambua Desa Radda Meresahkan Warga, Ancaman Penyakit Ini Pun Menghantui

442
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Warga Dusun Petambua, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulsel, mengeluhkan aktivitas tambang tanah merah di daerahnya, yang menurutnya tambang tersebut ilegal, tak miliki izin dari Pemerintah.

Menurut pengakuan warga setempat berinisial SB, yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi tambang, bahwa tambang tersebut meresahkan dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Bahkan, ancaman penyakit ISPA atau infeksi saluran pernapasan atas pun menghantui warga.

ADVERTISEMENT

“Mobil pengangkut tanah merah itu merusak jalan, debu banyak bertebaran sehingga membuat kita sesak nafas,” ungkap SB kepada Pewarta Koran SeruYA, pada Jumat (30/07/21).

Selain debu yang bertebaran dan membuat polusi udara, arus lalu lintas di Petambua juga terganggu karena jalan yang sempit.

ADVERTISEMENT

“Kita pengguna jalan juga terganggu, karena mobil pengangkut yang bolak balik bawa muatan, apalagi jalannya sempit,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan BA, yang juga warga setempat, yang mengatakan bahwa tambang tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah.

“Ini tambang ilegal, tidak miliki AMDAL, juga tak miliki izin lingkungan, tak miliki SITU, SIUP, WIUP,” pungkasnya.

(byu)

ADVERTISEMENT