ALHAMDULILLAH! Hasil Rapid Test OTG di Palopo Negatif

1612
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO–Satu Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Palopo, Provinsi Sulsel, yang sempat dikhawatirkan terjangkit virus corona, setelah menjalani pemeriksaan rapid test di RSUD Sawerigading Palopo, Rabu (8/4/2020), siang ini, hasilnya negatif.

“Kita bersyukur, hasil rafid test OTG yang barusan kami terima dari RSUD Palopo, negatif,” kata Juru Bicara Tim Gugus Pemkot Palopo, dr Ishak Iskandar via ponselnya kepada KORAN SERUYA.

ADVERTISEMENT

Dengan hasil negatif ini, dr Ishak Iskandar menyatakan, status 1 OTG di Palopo dihapus dari data tim Gugus Pemkot Palopo.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kota Palopo berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) virus corona, seorang mahasiswa berusia 17 tahun, ternyata sudah satu minggu terakhir ini dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Palopo, Sulsel.

ADVERTISEMENT

Juru bicara tim Gugus Penanganan Virus Corona Kota Palopo, dr Ishak Iskandar, menyebutkan, OTG ini memiliki itikad baik menyampaikan ke tim Gugus bahwa dirinya pernah kontak langsung dengan pasien positif corona, yakni dosennya di Makassar, sehingga dia memilih menjalani perawatan medis di salah satu RS di Kota Palopo.

“Pasien OTG ini tanpa gejala, namun pernah kontak dengan pasien positif corona sehingga dirawat di RS,” katanya.

dr Ishak mengimbau warga tidak perlu panik atau khawatir menyusul adanya 1 OTG di Palopo. Sebab, kata dr Ishak, OTG yang beralamat di Luminda, Kota Palopo ini belum diketahui apakah positif atau negatif virus corona. “Yang bersangkutan pernah kontak pasien corona, makanya dirawat dan ditangani tim medis. Kita berharap, yang bersangkutan tidak terjangkit,” kata dr Ishak.

Merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kemenkes, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala tapi berisiko telah tertular virus corona dari pasien Covid-19. Selain itu, OTG memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.

Kontak erat yang dimaksudkan adalah aktivitas berupa kontak fisik, berada dalam ruangan, ataupun telah berkunjung, dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus PDP atau positif Covid-19, dalam waktu 2 hari sebelum kasus timbulnya gejala, hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Dalam versi terbarunya, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) menjelaskan tentang orang-orang yang termasuk kontak erat. Menurut Kemenkes, individu dengan kategori ini, masuk dalam kategori kontak erat, diantaranya petugas medis, orang yang berada dalam satu ruangan dengan pasien virus corona, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan pasien virus corona (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, atau acara besar) dalam 2 hari sebelum pasien tersebut mengalami gejala dan hingga 14 hari setelahnya.

Termasuk, orang yang bepergian bersama pasien virus corona dalam radius 1 meter, dengan segala jenis alat angkut maupun kendaraan dalam 2 hari sebelum pasien mengalami gejala, hingga 12 hari setelah timbul gejala. (*/tari)

ADVERTISEMENT