BELOPA — Haekal (32) anak durhaka yang tega membunuh bapaknya, Amaluddin (50) warga Dusun Pengkasalu, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, MInggu (13/11/2022) kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, masih sementara menggali motif pelaku hingga membunuh ayahnya.
” Apakah memang ini direncanakan atau spontan. Jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHP. Tapi kami tetap akan kembangkan ke Pasal 340 KUHP. Karena sendok yang dipakai menikam sudah dibuat sejak satu minggu yang lalu. Kalau pasal 340 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Senin (14/11/2022).
Haekal ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Lingkungan Barana Panca, Kelurahan Pammanu, Kabupaten Luwu beberapa jam setelah insiden berdarah itu. Saat ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan.
Pengakuannya kepada polisi, ia menikam bapaknya menggunakan garpu yang telah ditajamkan lantaran dikatai malas. Dalam catatan kepolisian, pelaku juga sempat dipenjara di Lapas Kelas II Palopo dalam kasus narkoba. (mat)

