PALOPO–Kenapa ya, bapak tiri kok banyak yang doyan anak bawaan istri. Kali ini, H (inisial) 58 tahun, warga Jalan H. Abd Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kelurahan Wara Timur, Kota Palopo, tega mencabuli ABG anak tirinya yang masih 16 tahun dan masih pelajar.
Itu tak hanya sekali. Bahkan, pelaku sudah empat kali berusaha menjebol keperawanan anak tirinya, tapi selalu gagal dan dimaafkan. Namun, dasar H yang sudah
dikuasai nafsu bejat, berulah lagi. Saat mabuk, dia berusaha menggauli putri tirinya.
Berhasilkah dia? Supaya tidak penasaran, lanjutkan membaca isi beritanya selengkap lengkap.
Begini ceritanya. Awalnya, H sang bapak tiri ini baik-baik saja, sayang pada emaknya juga sayang pada anak tirinya. Namun, seiring waktu berjalan, sang anak tiri kian hari tumbuh menjadi gadis cantik.
Otak kotor H mulai muncul ketika melihat MA, sang anak tiri yang tumbuh meranum di usianya yang mulai beranjak gadis remaja nan cantik. Dia memutar otak, bagaimana bisa mencicipi tubuh molek MA. Saban hari dia mencari cara bagaimana mengajak anak tirinya main ‘kuda-kudaan’ saat rumah sepi.
Akhirnya, H dapat akal bulus. Dia berpikir, kalau anak tirinya dijanjikan motor baru, dirinya bisa memperawani anak tirinya. Dia pun berbuat nekat. Begitu ada kesempatan– tentunya hanya mereka berdua di rumah– H mulai beraksi. H yang sudah bau tanah ini langsung memeluk dan menciumi MA sambil membisiki sang anak tiri,”Nanti saya belikan motor ya.”
Jurus H ternyata tidak mempan. Sebab, MA yang masih berstatus pelajar ini tidak terbujuk. Bujuk rayu sang ayah tiri tidak mempan. Malah, dia nekat mengadukan perbuatan bapak tirinya ke ibunya. Tak ayal, sang ibu yang juga suami H tidak menerima perbuatan H memilih mengadu ke polisi.
Ibu MA memilih menempuh jalur hukum. Dia mendampingi anaknya mengadukan H ke Polsek Wara. Aduan pun diterima, yakni laporan polisi nomor LPB /134/X/YAN.2.5/2019/SPKT tanggal 07 desember 2019, dan SP. KAP/67/XII/2019/Reskrim tanggal 07 desember 2019. Dasar laporan polisi inilah menjadi acuan polisi meringkus H. Singkat kisah, H diciduk sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (7/12/2019) malam lalu.
Rupanya, H terbilang ayah tiri yang tidak tau diuntung. Coba bayangkan, ternyata dia sudah pernah dimaafkan dan diampuni istrinya. Sebab, sebelum berusaha memperkosa putri tirinya yang berujung ke polisi, H sudah empat kali berbuat yang sama. Perbuatan H tersebut diketahui istrinya.
H kemudian disuruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, H disuruh membuat pernyataan diatas kertas bermaterai.
Tapi dasar H yang sudah diberi kesempatan bertobat dan dimaafkan, justru berulah kembali. Saat ada kesempatan, dia tetap mengincar putri tirinya. Nah, di kala dia mabuk, H beraksi. Kali ini, tidak ada ampun bagi dia.
Putri tirinya, MA tidak menerima perbuatan bapak tirinya yang main sergap. MA dipeluk dan dicium. Kejadian ini akhirnya disampaikan ke ibunya, yang tidak lain istri pelaku. Singkat cerita, H diadukan ke polisi. Ujung-ujungnya, dia mendekam dalam sel di Mapolsek Wara. Sudah tau khan, H ditangkap akibat ulah dia sendiri yang berusaha menggauli putri tirinya dengan janji membelikan motor baru.
“Sesuai pengakuan korban, pelaku (H) sudah empat kali berbuat tak senonoh kepada putri tirinya, namun dimaafkan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, pelaku kembali berbuat asusila akhirnya diadukan ke sini (Polsek Wara). Dia sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, Minggu (8/12/2019). (iys)