Ayah Bejat Cabuli Tiga Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup

281
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

LUWU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ilham warga Ponrang Selatan Kabupaten Luwu dalam kasus tindak pindana pencabulan terhadap tiga anak kandungnya selama beberapa tahun.

Dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. Atas kondisi ini, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.

ADVERTISEMENT

”Sejak menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Luwu, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan anak dan perempuan,” katanya, Minggu (06/11/2022).

“ Setidaknya, vonis seumur hidup bagi terdakwa memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat bahwa perkara demikian itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi. Vonis hakim dalam perkara ini adalah bukti keseriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian lanjut Kapolres kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari. Sebelumnya diberitakan seorang ayah di Ponrang Selatan selama kurun waktu 4 tahun telah menyetubuhi tiga anak kandungnya, masing R (18), I (16) dan M (13).

Kejadian itu terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke salah satu anggota keluarga. Ibu ketiga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.(int)

ADVERTISEMENT