LUWU – Bagi masyarakat Luwu penikmat kuliner Coto Makassar, jangan heran jika built pembayaran anda tertera pajak sebesar 10 % dari harga normal.
Hal ini dikarenakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Luwu telah memasang alat pendeteksi pajak berbasis online dan pemberlakuan pajak bagi pengunjung warung coto Daeng Nassa.
Pemasangan alat pendeteksi pajak ini disaksikan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Ketua DPRD Luwu, Andi Abd Muharrir, Jumat (23/8/2019)
Menurut Kepala bapenda, Moh Arsal Arsyad pemanfaatan alat pajak berbasis online ini dapat memantau langsung aktivitas pendapatan pajak dari tiap rumah makan atau restoran.
“Kita terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Alat pajak online berbasis IT ini tidak hanya terkoneksi dengan server Bapenda Pemkab Luwu tetapi dengan Lembaga pengawas KPK-R,I” kata Moh Arsal Arsyad
Pemberlakuan pajak 10% bagi pengunjung rumah makan atau restoran diperkuat dengan dikeluarkannya maklumat Bupati Luwu nomor : 970/1360/Bapenda/VII/2019 tentang Peraturan Daerah kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet yang menyatakan bahwa setiap pengunjung restoran, rumah makan, café, kantin, warung dan sejenisnya, dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran atas pelayanan yang diberikan.
“Marilah kita secara bersama-sama membangun kabupaten Luwu ini dengan taat pajak, karena dengan kesadaran membayar pajak maka Pendapatan Asli Daerah kita juga akan meningkat, meningkatnya PAD maka akan menunjang pula pembangunan di kabupaten Luwu tercinta ini”, kata Bupati Luwu, H Basmin Mattayang. (*)