PALOPO–Seorang pemuda, PR, 20 tahun, warga Jalan Sungai Preman, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diciduk tim Resmob Polsek Wara. Pemuda ini diamankan lantaran diduga membawa kabur gadis dibawah umur hingga diadukan orangtua sang gadis ke polisi.
Orangtua korban, dalam laporannya di polisi, menyebutkan, PR membawa kabur puterinya yang baru berusia 15 tahun selama beberapa hari, sejak Rabu (13/2/2020) lalu. Karena tidak terima perbuatan PR, orangtua gadis tersebut mengadukan PR ke polisi.
PR dilaporkan menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor, pada Rabu 13 Februari 2020 lalu. Sejak dijemput PR, gadis belia ini tidak pulang ke rumahnya selama beberapa hari. HP korban dihubungi orangtuanya, namun tidak aktif.
Polisi kemudian menyelidiki laporan orangtua korban. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi jika PR berada di rumah pamannya. Polisi kemudian mengamankan PR, Senin (17/2/2020), sekitar pukul 10:00 Wita.
Saat diperiksa polisi, PR mengaku membawa kabur korban ke Makassar. Di kota daeng ini, pelaku mengakui jika melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, membawa kabur korban ke Makassar dan melakukan hubungan intim dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar.
Dikatakan Andi Akbar, sesuai catatan polisi, PR tercatat salah seorang resedivis kasus penggelapan ponsel yang telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Palopo. Bebas menjalani hukuman, PR kembali berurusan polisi dalam kasus asusila dengan anak dibawah umur.
“Pelaku terjerat kasus tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan berhubungan intim, dijerat Pasal 332 Ayat 1 ke 1e KUHPidana,” katanya. (anggi)