WAJO–Suka alias Sukri, 25 tahun, kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mendekam dalam penjara. Dia diringkus polisi karena diadukan memperkosa keponakannya sendiri hingga hamil dua bulan.
Warga Kabupaten Wajo, Sulsel ini, berurusan polisi lantaran memperkosa keponakannya yang baru berusia 12 tahun. Kini, korban, sebut saja Mawar, mengandung benih perbuatan sang paman.
Berawal dari ajakan pelaku terhadap keponakannya untuk membeli dan makan es krim.
Ajakan Sukri ini ternyata akal bulusnya agar bisa ‘mendayagunakan’ keponakannya yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP ini.
Usai membeli es krim, Sukri mengajak sang keponakannya ke sebuah rumah kosong. Dia mengajak ke rumah kosong untuk makan es krim. Namun ternyata, di rumah kosong tersebut, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini memperkosa keponakannya.
Usai beraksi, Sukri mengancam keponakannya agar tutup mulut. Bahkan, dia mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatan pelaku.
Lantara takut ancaman pamannya, korban terpaksa tutup mulut. Namun, sekitar dua bulan berselang, perbuatan Sukri ketahuan.
Sebab, Mawar yang masih anak dibawah umur ini berbadan dua. Akhirnya, Mawar membongkar perbuatan pamannya di rumah kosong saat diajak makan es krim.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Dia diadukan keluarganya sendiri setelah keponakannya hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Dikatakan AKP Bagas, Sukri diamankan polisi pada Kamis (30/4/2020) malam, sekitar pukul 23:00 Wita, di rumahnya.
“Sesuai pengakuan pelaku, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap keponakannya pada pertengahan Maret 2020 lalu,” katanya. (iys)