SEORANG bapak berinisial IL, 46 tahun, berurusan polisi lantaran diduga menjadikan puterinya sebagai budak seks selama bertahun-tahun. Tidak hanya satu orang darah dagingnya disetubuhi berulangkali selama sekitar 4 tahun atau dari tahun 2018 hingga 2022, pria yang bekerja sebagai pelaut ini bahkan merusak masa depan tiga orang puterinya.
Warga Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu ini, kini mendekam dalam sel di Mapolres Luwu. Dia hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mendekam dalam penjara. Sejak 15 April 2022 lalu, dia diamankan polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menggelar jumpa pers di Mapolres Luwu, terkait kasus ayah kandung yang terlibat kasus asusila terhadap tiga puterinya, Rabu (10/8/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, ABP Arisandi menyampaikan, penyidik Polres Luwu segera menyerahkan tersangka IL dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belopa, untuk penyerahan tahap dua. “Segera dilimpahkan tahap II untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Arisandi.
Perbuatan sangat keji dan biadab. Tiga puterinya yang jadi korban masing-masing berinisial RR, 18 tahun, In, 16 tahun, dan MS, 13 tahun. “Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara diatas 15 tahun,” kata AKBP Arisandi.
Kasus asusila berlangsung lama yang dilakoni IL terhadap tiga puterinya tersebut terbongkar, bermula saat salah satu korban, In melarikan diri dari rumahnya karena tidak tahan perbuatan bapaknya. Dia melarikan diri lantaran bapaknya hendak menyetubuhinya.
Nah, saat kabur dari rumah, IN menceritakan perbuatan bejat bapaknya kepada salah seorang keluarganya. Sontak saja, pengakuan IN tersebut membuat keluarganya geram. Lantas, pengakuan IN disampaikan kepada ibu korban, yang tidak lain istri pelaku sendiri.
Tak hanya itu, IN menyampaikan kepada keluarganya bahwa bukan hanya dirinya yang diperlakukan seperti laiknya suami istri oleh bapaknya. Dua saudaranya, yakni RR dan MS juga ditiduri berulangkali saat rumah dalam keadaan sepi.
Sesuai pengakuan tiga korban didepan penyidik Kepolisian, AKBP Arisandi menyebutkan, IL dalam melakoni aksi bejatnya selalu mengancam puterinya akan dianiaya dengan benda keras, bahkan akan dibunuh jika menolak bersetubuh. Termasuk mengancam tiga puterinya agar tutup mulut setiap selesai digagahi. “Pelaku selalu menyetubuhi puterinya saat isterinya sedang tidak berada di rumah, atau saat rumah sepi,” katanya.
Dikatakan AKBP Arisandi, pelaku normal dan tidak memiliki kelainan jiwa atau kelainan seksual. “Tersangka menyetubuhi ketiga anak kandungnya sejak 2018 hingga 2022,” katanya. (mat)