PETANI ini, JA sebenarnya sudah mulai uzur. Usianya sudah nyaris 60 tahun, tepatnya baru 58 tahun. Tapi soal urusan birahi, kakek JA rupanya masih top. Buktinya, tig keponakannya yang masih bau kencur digerayangi dan ‘dicun up’ (baca: digauli) paksa alias disosor.
Akibat ulahnya, polisi dari Polres Lutra akhirnya turun tangan. Kakek JA ditangkap. Hingga Selasa, 3 Agustus 2021, JA sudah mendekam dalam sel. “Iya, dia (JA) sudah ditangkap,” aku Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif.
JA termasuk kakek raja tega. Tiga keponakannya yang masih bau kencur itu, diperdaya laiknya wanita dewasa. Bukan hanya sekali, lebih dari sekali. Ulah cabul Kakek JA, kata polisi, berlangsung ejak 2020 hingga Juli 2021. Bayangkan, tiga korban masih usia 7 dan 8 tahun.
“Pelaku JA melakukan aksi bejatnya pada tahun 2020 hingga pada hari Jumat kemarin 16 Juli 2021,” tutur Iptu Abdul Latif.
Awalnya, tiga korban sedang bermain di rumah, dimana saat itu kakek JA yang juga sedang berada di rumah tersebut. Nah, saat itulah kakek JA
beraksi cabul. Karena kasus ini asusila, kronologis kejadiannya disensor saja ya…
Lantas bagaimana hingga kedok kakek JA terbongkar. Menurut Iptu Abdul Latif, salah satu korban menunjukkan perubahan sikap. Orang tua korban curiga, lantas mendesak putrinya untuk buka mulut.
“Pencabulan yang dilakukan JA akhirnya terbongkar pada hari Jumat 16 Juli 2021, usai mencabuli. Mamanya korban melihat kondisi anaknya yang berubah drastis sehingga menceritakan semuanya kepada mamanya,” katanya.
Nah, karena sudah diketahui orangtua salah satu korban, kakek JA tidak bisa berkutik. Dia hanya pasrah ditangkap polisi, 27 Juli 2021 lalu.