MASAMBA–Pria Je, 23 tahun, warga Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, bukannya memenuhi hasrat seksualnya dengan istrinya yang sudah halal. Malah, pria ini melampiaskan nafsunya dengan cara terlarang.
Dia memperkosa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas III sebuah SMP di Kecamatan Malangke.
Gadis dibawah umur yang diduga diperkosa Je berinisial Li, tetangga pelaku sendiri di Cappasolo. Akibat perbuatannya, Je yang sudah memiliki istri ini ditangkap polisi, Jumat (19/6/2020) dini hari, sekitar pukul 04:00 Wita, saat pulas tidur di rumahnya.
Je berurusan polisi sesuai laporan keluarga korban, yakni LPB/165/VI/2020/SPKT tanggal 18 Juni 2020.
“Terduga pelaku sudah diamankan, atas laporan keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Jumat (19/6/2020).
Kasus asusila anak dibawah umur ini, terjadi bulan Mei 2020 lalu. Dalam laporan keluarga korban, Je memperkosa korban inisial LI, 17 tahun, di sebuah rumah pondok kebun di desa Benteng, Kecamatan Malangke.
“Kasusnya terjadi Mei 2020 lalu, namun pelaku baru diamankan atas laporan keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polres Lutra, AKP Syamsu Rijal.
Dikatakan AKP Rijal, upaya damai sebenarnya pernah ditawarkan keluarga korban kepada Jeki supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban. Namun, upaya damai tersebut tidak digubris pelaku sehingga keluarga korban menempuh jalur hukum.
“Kita proses, apalagi korbannya anak masih dibawah umur. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas AKP Rijal. (*/tari)