MALILI–Penyesalan datangnya selalu terlambat. Begitulah yang kini dirasakan Ham, 39 tahun, ayah yang menggauli puterinya berulangkali di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Nanti setelah meringkuk dalam tahanan, ayah bejad ini baru menyesali perbuatannya telah merusak masa depan puterinya yang masih anak dibawah umur.
Korban asusila ini, sebut saja Mawar, 16 tahun, sejak Mei 2018 lalu, memendam sendiri aib yang dialaminya atas perbuatan tak bermoral ayahnya. Hampir dua tahun, gadis yang baru duduk di bangku SLTA ini, berusaha tak menceritakan perbuatan ayahnya. Namun, semakin korban tutup mulut, semakin ayahnya leluasa melampiaskan syahwatnya kepada puterinya ini.
Mawar akhirnya menceritakan semua peristiwa amoral yang diperbuat ayahnya kepada sahabatnya di sekolah, karena sudah tak tahan memendam sendiri aib tersebut. Berawal dari sinilah, perbuatan ayah bejad ini terbongkar.
Kini, Senin (25/5/2020), Ham telah meringkuk dalam sel. Dia diringkus di rumahnya di Desa Timampu, Minggu (24/5/2020) lalu, persis saat hari raya Idulfitri.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku diadukan istrinya, setelah diceritakan teman sekolah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada KORAN SERUYA, Senin (25/5/2020).
Sesuai penyidikan kasus asusila ini, kronologisnya bermula saat korban tidur di kamarnya, sekitar Mei 2018 silam. Pelaku memasuki kamar tidur puterinya. Awalnya, Ham yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, tidur di samping puterinya.
Mengetahui puterinya tidur lelap, Ham mempreteli pakaian dalam sang puteri. Selanjutnya, upps… disensor pembaca, yang pasti pelaku tanpa rasa kasihan ‘mendayagunakan’ darah dagingnya. Korban hanya bisa menangis digauli ayahnya.
Usai menggauli anaknya, Ham mengancam akan membunuh puterinya jika perbuatannya diadukan kepada ibunya, termasuk orang lain. Rupanya, karena takut ancaman ayahnya, korban akhirnya tutup mulut. Namun, pelaku bukannya menyesali perbuatannya, justru kembali mengulanginya dengan motif yang sama, yakni pelaku masuk ke dalam kamar puterinya saat seisi rumah sedang terlelap tidur.
“Pelaku berulangkali menggauli puterinya, sesuai pengakuannya di depan penyidik. Perbuatan pelaku sejak Mei 2018 lalu,” kata Iptu Eli.
Dikatakan Iptu Eli, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan di Mapolres Luwu Timur. Sebelumnya, Ham ditahan di Mapolsek Towuti. (iys)