PALOPO–Kasus anak dibawah umur usia 14 tahun yang digilir dua pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyisahkan kesedihan mendalam bagi korban. Dua pelaku telah diamankan, sejak Kamis (4/6/2020) lalu.
Dua pelaku, yakni Rahman, 22 tahun, dan Ilham Ardi, 23 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial SC, 14 tahun, warga Jalan KH Ahmad Razak, Kota Palopo. Kini, dua pelaku meringkuk dalam sel Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KORAN SERUYA sebelumnya melansir peristiwa pemerkosaan anak dibawah umur ini, dimana dua pelaku diamankan polisi setelah warga sekitar lokasi kejadian melaporkan aksi bejat para pelaku.
Kedua pelaku berdomisili di Kelurahan Songka, tepatnya di perumahan nelayan, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo, menggagahi korban secara bergilir di rumah salah seorang pelaku, yakni Ilham Ardi. Berikut 4 fakta kasus asusila ini.
1. Berawal Pelaku Minum Ballo
Kasus pemerkosaan SC berawal saat korban bertemu dengan pelaku Rahman di warung minuman keras tradisional ballo alias tuak pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Rahman mengajak korban ke rumahnya di Perumahan Nelayan di Songka. Namun, di tengah jalan, Rahman membawa korban ke rumah Ilham. Di rumah Ilham, dua pelaku memperkosa korban.
“Di rumah Ilham, korban disetubuhi secara bergiliran,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas.
Aksi bejat dua pria itu tercium warga. Polisi yang menerima laporan warga lantas bergerak ke lokasi untuk menangkap para pelaku.
2. Korban Diajak Secara Paksa
Pelaku Rahman tergiur melihat korban yang tengah menyapu di halaman rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. Korban sempat menolak, tetapi dipaksa Rahman. “Korban dipaksa oleh pelaku setelah melihat korban menyapu didepan rumahnya. Saat itu, pelaku sedang minum ballo di salah satu warung ballo tak jauh dari rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
3. Korban Trauma
Akibat digilir dua pelaku, korban mengalami trauma. “Setelah korban dievakuasi dari rumah pelaku, kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan trauma korban. Sebab, dengan kejadian ini, korban seperti ketakutan (trauma),” kata AKP Ardy Yusuf.
4. Korban Alami Gangguan Mental
Korban ternyata mengalami gangguan mental. Kabarnya, korban mengalami gangguan mental setelah kedua orangtuanya bercerai. “Korban akan diperiksa dokter, karena ada indikasi mengalami gangguan mental. Beberapa tetangga korban mengakui, sejak kedua orangtuanya bercerai, korban mengalami gangguan mental,” kata Kasatresrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
5. Terancam Penjara 15 Tahun
Dua pelaku kini mendekam dalam sel di Mapolres Palopo. Mereka resmi ditetapkan tersangka. Kedua pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002, tentang Perlindungan anak. “Sesuai pasal tersebut, kedua pelaku terancam penjara 15 tahun,” kata AKP Ardy Yusuf. (*/cbd)