Pong Seber Imingi Korban Uang, Begini Kronologis Kakek 70 Tahun Setubuhi Bocah 11 Berulangkali di Luwu Utara

1433
Pong Seber (tengah) diamankan polisi
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Jumpang alias Pong Seber, kakek 70 tahun, sudah mendekam dibalik jeruji sel Mapolsek Luwu Utara, Sabtu (12/6/2021), setelah diamankan pada Jumat (11/6/2021) malam lalu. Pong Seber kembali berurusan polisi karena kasus pencabulan anak dibawah umur, korbannya berinisial FB, 11 tahun.

Saat diinterogasi polisi, Pong Seber tidak membantah laporan keluarga korban. Bahkan, kakek yang belum lama ini menghirup udara bebas dari Lapas Masamba, mengakui jika dirinya sudah berkali-kali mencabuli bocah 11 tahun itu.

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuannya, Pong Seber mengaku membujuk korban dengan uang. Bahkan, usai diberi uang, Pong Seber leluasa mencabuli korban dalam kamar mandi, di rumah korban.

“Begitu pengakuan pelaku, dengan modus memberi uang, pelaku mencabuli korban. Bahkan, pelaku mengaku sudah berulangkali mencabuli korban,” kata Kasatreskrim Polres Lutra, AKP Amri, di Kantornya, di Masamba, Sabtu (12/6/2021).

ADVERTISEMENT

Adapun kronologis kasus asusila dibawah umur ini, urai AKP Amri, pelaku awalnya membujuk korban dengan diimingi uang. Pelaku meminta korban masuk ke kamar mandi. Setelah pelaku masuk kamar mandi, Pong Seber menyusul korban.

Didalam kamar mandi, Pong Seber meraba bagian tubuh sensitif korban. Termasuk menggagahi alat vital korban dengan alat vitalnya. “Setelah berbuat asusila, pelaku kemudian memberi korban uang,” urai AKP Amri.

Diberitakan sebelumnya, Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam lalu. Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun.

Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya, di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor, yakni Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.

Sehari-haringa, Pong Seber bekerja sebagai petani. Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Tana Toraja. Namun selama ini Pong Seber menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara, sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo. (***)

ADVERTISEMENT