BNN Palopo Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja, Pemilik Barang Masih DPO

1358
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg yang diselundupkan melalui jasa pengiriman. Ganja tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Kota Palopo.

“Pelaku berinisial MA. Dia disuruh oleh pemilik ganja untuk mengambil barangnya di jasa pengiriman,” jelas Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Palopo, Senin, (19/8/2019) pagi.

ADVERTISEMENT

AKBP Ustim menjelaskan pihaknya mendapat informasi akan ada paket ganja yang masuk ke Palopo. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan pengintaian terhadap barang tersebut selama dua hari.

“Saat dihubungi pihak jasa pengiriman, pemilik barang mengaku sedang menuju Kota Palopo untuk mengambil barangnya. Dia lalu meminta MA dan EB untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan dua sachet ukuran sedang ganja,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, saat dilakukan penangkapan EB berhasil melarikan diri. Petugas lalu membawa MA ke kantor BNN untuk dimintai keterangannya.

“MA kami kenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedang HK pemilik ganja dan EB kami tetap sebagai DPO,” tuturnya.

Ustim menambah tiga minggu terakhir peredaran ganja di Sulsel semakin marak. Sebelum menjabat Kepala BNN Palopo, dirinya pernah menggagalkan peredaran ganja seberat 11 Kg saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel.

“Tangkapan ini saya anggap sebagai ucapan selamat datang di Kota Palopo,” pungkasnya.

Diketahui, AKBP Ustim baru menjabat Kepala BNN Palopo 31 Juli 2019 lalu. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel. (liq)

ADVERTISEMENT