BEJAT !!! Bocah 13 Tahun di Luwu Digilir Empat Pemuda, Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

1849
Para pelaku yang diamankan Resmob Polres Luwu. (foto : Humas Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Resmob Polres Luwu meringkus empat pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (12/11/2021). Mereka masing-masing berinisial RI, 17 tahun, AR 19 tahun, AL 16 tahun, dan RA 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, awalnya RI menjempu DI, 13 tahun di rumahnya, Kecamatan Suli. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kos RI di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.

ADVERTISEMENT

“Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban. Akhirnya RI membuka paksa baju dan celana korban dan langsung menyetubuhinya,” ungkap AKP Jon dalam rilis yang diterima Koran SeruYA.

Usai disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pemuda lainnya yang telah menunggu di luar kamar. Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa menjadi ‘samsak seks’ tiga pemuda lainnya yang menyetubuhinya secara bergantian.

ADVERTISEMENT

Tak terima dengan perlakuan mesum para pelaku, korban lalu mengadu ke orang tuanya. Mendapat pengakuan korban, pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu.

“Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Kami lalu meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI,” ujarnya.

“Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui semua perbuatannya, yakni menyetubuhi korban secara bergiliran,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Fajar Dani Susanto membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku menjemput korban.

“Selanjutnya pelaku kita proses dan akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tegas Fajar. (mat/liq)

ADVERTISEMENT