Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota Polres Luwu Dipolisikan

1023
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

LUWU – Brigadir RR, anggota Polres Luwu dilaporkan Dani Zainuddin (43), warga Padang Lipan, Kel. Jaya, Kec. Telluwanua, Kota Palopo di Polres Palopo. Dia dilaporkan lantaran oknum polisi tersebut tidak membayar uang sewa rental mobil milik Taufik, teman pelapor.

Awalnya, Brigadir RR meminta kepada Dani untuk mencarikan mobil rental untuk dia sewa selama beberapa hari. Karena masih tetangga dan modal saling percaya, Dani pun menghubungi Taufik yang merupakan sopir mobil rental.

ADVERTISEMENT

“Awalnya dia mau sewa mobil tersebut selama dua hari. Setelah dua hari, dia kemudian mengatakan akan mencukupkan tiga hari untuk menyewa mobil itu. Hari ketiga, saya bersama Taufik mendatangi RR di salah satu warnet, saat itu dia hanya menyerahkan mobil untuk pembayaran sewanya kami disuruh menunggu. Kami menunggu hingga pukul 00.00 Wita dini hari, tapi yang bersangkutan tidak juga datang,” tutur Dani di hadapan penyidik Polres Palopo.

Namun, hingga hari yang dijanjikan pelaku tidak juga membayar kewajibannya. RR bahkan mengaku STNK mobil milik Taufik digadaikan ke orang lain.

ADVERTISEMENT

“Beberapa hari kemudian, kami kemudian mendatanginya. Sayangnya, dia juga tidak memberikan uang sewa mobil. Malahan, dia mengaku menggadaikan STNK mobil yang dia sewa itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 3,5 Juta. Selain itu, mobil korban tidak dapat disewakan kepada orang lain, karena STNKnya masih di bawah penguasaan RR.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

“Laporan telah kami terima kemarin. Insya Allah laporan ini akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya. (liq)

ADVERTISEMENT