BREAKING NEWS : Gugatan Bahrum Ditolak MK, Dhevy Bijak Melenggang ke DPR RI

1681
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menggelar sidang dismissal gugatan caleg Demokrat Dapil 3 Sulsel, Bahrum Daido ke Dhevy Bijak pada Senin (22/07/2019) baru-baru ini.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Bahrum Daido. Hakim menganggap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

” Baru-baru dibacakan dan ditolak,” kata Syukur Bijak.

Dengan keputusan ini, Dhevy Bijak dipastikan melenggang mulus ke DPR RI menggantikan Bahrum Daido pada periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

” Alhamdulillah. Saya bersyukur atas putusan ini. Terima kasih atas bantuan semua pihak khususya masyarakat di Luwu raya,” kata Dhevi Bijak. Sesuai dengan rapat pleno KPU, Dhevy Bijak meraih 45.790 suara. (adn)

ADVERTISEMENT