JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menggelar sidang dismissal gugatan caleg Demokrat Dapil 3 Sulsel, Bahrum Daido ke Dhevy Bijak pada Senin (22/07/2019) baru-baru ini.
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Bahrum Daido. Hakim menganggap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
” Baru-baru dibacakan dan ditolak,” kata Syukur Bijak.
Dengan keputusan ini, Dhevy Bijak dipastikan melenggang mulus ke DPR RI menggantikan Bahrum Daido pada periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
” Alhamdulillah. Saya bersyukur atas putusan ini. Terima kasih atas bantuan semua pihak khususya masyarakat di Luwu raya,” kata Dhevi Bijak. Sesuai dengan rapat pleno KPU, Dhevy Bijak meraih 45.790 suara. (adn)