Bupati Indah Narasumber di Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI, Begini Statementnya Soal Fungsi Pemerintahan

90
ADVERTISEMENT

Makassar–Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjadi narasumber Workshop pendampingan penyelenggara pelayanan publik dalam rangka penilaian kepatuhan. Rujukannya, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Giat yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Kamis (20/5). Ombudsman RI setiap tahun memang melakukan survei kepuasan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Pada workshop yang digelar untuk melakukan pendampingan kepada penyedia layanan itu,
Indah Putri Indriani hadir sebagai narasumber tidak sendiri. Ada juga dari Polres Gowa dan Kepala BPN/ATR Kota Makassar.

Semua menceritakan kesuksesan meraih zona hijau pelayanan publik. Luwu Utara, tahun lalu adalah kabupaten tertinggi kepatuhannya dalam pelayanan publik di Sulawesi Selatan. Demikian juga Polres Gowa dan BPN/ATR Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Ombudsman menilai, ini torehan prestasi. Karena itu, mereka dihadirkan untuk berbagi tips dan kiat. Indah tampil paling pertama.

Menurut Indah, fungsi pemerintahan ada dua. primer dan sekunder. Fungsi primer adalah fungsi yang harus terus berjalan selama pemerintahan ada. Di dalamnya ada fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan.

Fungsi kedua; fungsi sekunder. Fungsi yang ada selama masyarakat atau swasta belum bisa menyediakan secara mandiri. Artinya, fungsi ini bisa hilang. Manakala masyarakat atau swasta sudah bisa menyediakan. Sudah bisa melaksanakan sendiri. Itulah fungsi pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

“Acara ini, kita semua fokus pada fungsi primer. Fungsi pelayanan. Bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Indah yang hadir dalam balutan batik Rongkong.

Ia mengingatkan, pemerintah sebagai pelayan publik sebenarnya memiliki dua sisi. Selain pemberi layanan, juga sebagai penerima layanan. Pada sisi yang berbeda.

“Sebagai ASN kita tentu berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi pada waktu berbeda, saat mengurus SKCK atau mengurus sertifikat tanah, maka posisi berganti sebagai penerima layanan. Nah, pada saat kita sebagai masyarakat penerima layanan, saya yakin dan percaya kita adalah pengkritik yang sangat baik,” imbuhnya disambut applause hadirin.

Untuk itu, pengalaman saat menjadi penerima layanan itu harus menjadi dorongan untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Harus ada kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Bukan hanya dari sisi waktu, tapi juga dari sisi biaya.

(*)

ADVERTISEMENT