PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo mengamankan MD (38) warga Kelurahan Pattene Palopo, Senin (17/09/3019) malam.
Buruh bangunan itu diamankan setelah dilapor mencabuli anak kandungnya sendiri IN (15) pada akhir Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi korban mengaku pada suatu malam ayahnya masuk ke dalam kamarnya. Lalu membuka celananya.
Setelah itu, pelaku lalu memasukkan jari tangannya ke kemaluan anaknya hingga beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami sakit pada kelaminnya. Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polres Palopo, pekan lalu.
” Pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatannya diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf. (liq)