PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus pelaku pencurian handphone, Selasa (1/3/2022). Pelaku sendiri berinisial AL, 50 tahun, warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Operasi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar. Dia mengatakan, saat itu korban yang kesehariannya sebagai montir menyimpan handphonenya di kursi tempatnya bekerja.
M Saleh, korban memang, sedang memperbaiki satu unit sepeda motor yang datang ke tempat kerjanya. Untuk itu, dia menyimpan handphonenya di kursi tersebut.
Namun, usai menyelesaikan pekerjaannya, dia kaget lantaran handphone tersebut sudah hilang. Untuk itu, dia lalu melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Wara.
“Setelah laporan diterima, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan lokasi handphone tersebut berada. Setelah ditelusuri, kami kemdian mengetahui pelakunya,” ungkap Iptu A Akbar.
Setelah, alat bukti dan keterangan saksi diterima, Polsek Wara lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP merk OPPO F1s dan satu unit Motor Honda Beat Warna Putih Tanpa Plat yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian. (liq)