Cegah Peredaran Narkotika di Sekolah, SMPN 8 Palopo Gelar Sosialisasi P4GN

254
SMPN 8 Palopo menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Sabtu (28/5/2022) pagi di aula sekolah secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Foto : Ayub Sadega)
ADVERTISEMENT

PALOPO — SMPN 8 Palopo menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Sabtu (28/5/2022) pagi di aula sekolah secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan tersebut diadakan oleh sekolah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Sosialisasi tersebut diikuti pengurus OSIS periode 2022-2023 sekaligus akan dilantik nantinya bersama orang tua siswa SMPN 8 dan guru pendamping.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi itu merupakan program dari BNN untuk memberikan informasi berbahaya narkoba bagi siswa, terkhusus bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan pendidikan.

Kepala SMPN 8 Palopo Siti Hadijah dalam sambutannya mengatakan pihak sekolah memberikan apresiasi kepada BNN atas kepeduliannya mewujudkan sekolah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

ADVERTISEMENT

“Hadirnya BNN menangkis masalah yang ada. Sehingga anak-anakku siswa SMPN 8 Palopo akan konsisten untuk belajar, apalagi SMPN 8 Palopo launching perpustakaan digital pertama di kota Palopo, kelas Tahfiz serta aksesnya siswa memberikan peluang ekstra kurikuler. Dengan tujuan mengasah kemampuan dan keterampilan para siswa,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Palopo melalui Kasubag Umum, Basnur mengajak peran guru dan stakeholder yang ada untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba.

“Tidak tutup kemungkinan fenomena maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja yang dilakukan dengan berbagai cara. Olehnya nanti sosialisasi ini juga disampaikan informasi mengenai jenis-jenis narkoba,” katanya.

“Apa dampaknya dan bagaimana cara kita dapat terhidar dari penggunaan narkotika. Salah satu contoh sederhana dikalangan siswa adalah penggunaan lem fox namun dalam undang-undang tidak tidak jelas, namun jika digunakan terus menerus maka akan menggangu konsentrasi kita dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara, orang tua siswa, guru SMPN 8, Komite, BNN, dan Kabid Dinas Pendidikan Rosnida. (ayb)

ADVERTISEMENT