Corona Mengganas Lagi, Walikota Palopo dan Bupati Luwu Keluarkan “Surat Sakti” Bagi yang Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

9065
ADVERTISEMENT
PALOPO/LUWU–Usai didaulat menjadi inspektur upacara saat apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin, Walikota Palopo dan Bupati Luwu rupanya sudah mengeluarkan 3 butir imbauan, dalam Surat Edaran tentang Pengamanan dan Penertiban Perayaan Natak-Tahun Baru 2021, pada hari ini Senin 21 Desember  2020.
Di Palopo, Walikota HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran bernomor 003/2650/UM/XII/2020 tertanggal 21 Desember  2020. Ada 2 poin penting dalam surat tersebut yang digarisbawahi Koran Seruya, yakni:
1. Kota Palopo masuk kategori kota dengan tingkat penularan sedang (Oranye) sehingga dipandang perlu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan  perayaan natal tahun 2020 dan perayaan penyambutan tahun baru 2021.
2. Pengaturan tersebut pada angka 1 diatas, adalah:
a. Bagi pengurus gereja dan organisasi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah natal dan perayaan penyambutan tahun baru agar menyampaikan jadwal dan tempat kegiatannya kepada pemerintah setempat dalam hal ini Lurah dan ditembuskan kepada Camat, Kapolsek dan Koramil.
b. Tempat hiburan berupa rumah bernyanyi dan bilyard ditutup mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
c. Rumah makan, cafe dan warkop dapat melaksanakan aktivitas seperti biasanya mulai pukul 10.00 s/d 19.00 Wita, diatas jam itu pengunjung bisa melakukan pemesanan dengan membawa pulang (take away).
d. Warga pendatang baru wajib melapor kepada RT/RW setempat dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Bupati Luwu Ajak Warga Patuhi Protkes
Sementara itu, di Belopa, Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang juga mengeluarkan surat yang bersifat umum, berisi imbauan agar kiranya masyarakat yang hendak melakukan wisata, kunjungan di luar daerah Luwu termasuk titik-titik pemilihan kepala daerah serentak yang beberapa minggu telah berlalu, serta kegiatan yang dapat menimbukan keramaian.
Poin pertama surat itu, termasuk larangan pesta pernikahan, aqikah, serta acara menjemput natal dan tahun baru.
“ini imbauan untuk masyarakat yang ada di Luwu kiranya tidak melakukan keramaian dan tidak menerima tamu dari luar seperti wilayah Pilkada serentak dan tetap mengacu pada protokol kesehatan,” kata Bupati Luwu.
Poin kedua mencakup para ASN  maupun non ASN dan untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan liburan di luar daerah, serta melakukan kunjungan di luar daerah Luwu.
“Imbauan juga untuk para ASN kiranya tidak melakukan kunjungan di daerah-daerah yang rawan seperti Makassar salah satu titik pemilihan serentak beberapa minggu yang lalu,” katanya.
Pint surat ketiga tentang imbauan terkhusus bagi ASN dan Non ASN Agar tidak melakukan kegiatan di luar daerah Luwu, salah satunya Makassar. “Diimbau untuk para ASN dan Non ASN tidak melakukan kunjungan di luar dari Area Luwu sekalipun itu kunjungan dinas kalau sampai ke Makassar.”
Bupati Luwu juga mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang sudah mempersiapkan acara pesta dalam rangka menjemput Natal dan Tahun Baru tetapi dibatalkan karena peraturan yang menghendaki yaitu tetap mengacu pada protokol kesehatan, tutup Bupati Luwu, Basmin Mattayang. (iys/mita)
ADVERTISEMENT