DPMPTSP Luwu Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

71
Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman
ADVERTISEMENT

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Borneo Belopa, Selasa (2/11/2021).

Kepala DPMPTSP, H Rahmat Andi Parana mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman pelaku usaha terkait kebijakan penanaman modal yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu

ADVERTISEMENT

“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menambah pemahaman pelaku usaha mengenai kemudahan-kemudahan memperoleh perizinan berusaha secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap H Rahmat.

Dengan adanya sistem OSS di DPMPTSP Kabupaten Luwu ini, akan mewujudkan percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah, H Sulaiman yang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang berimbas juga di Kabupaten Luwu, maka inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investor merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.

“Upaya penyederhanaan perizinan diseluruh tingkatan pemerintahan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha pasca disahkannya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis Resiko (OSS-RBA),” kata H Sulaiman.

Dengan kemudahan ini, diharapkan membuat para pelaku usaha semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu. Namun, menurut H Sulaiman, Investasi yang masuk harus tetap dikendalikan agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Luwu.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Universitas Andi Djemma Palopo, Dr Bakhtiar dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Akhmad Awwabin. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT