PALOPO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2018 resmi ditetapkan menjadi Perda, Selasa (9/7/2019).
Penetapan Perda tersebut sah setelah dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama DPRD dan Wakil Walikota Palopo, dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo.
Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB), dalam sambutannya mengungkapkan, segala saran, masukan dan pendapat dari fraksi fraksi di DPRD Kota Palopo sangat berharga dan akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Palopo. “Ini juga akan menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk masa selanjutnya,” ungkap RMB.
Sebelum penandatanganan surat keputusan bersama, dilakukan pembacaan keputusan badan anggaran DPRD kota palopo, yang disampaikan oleh Bakri Tahir. Rapat paripurna ke-19 masa sidang ke-2 tahun 2019 tersebut dipimpin Ketua DPRD Palopo Harisal A Latief, dan diikuti anggota DPRD Kota Palopo, asisten, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah serta camat lingkup Pemkot Palopo.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wawali pada Senin (24/6/2019) lalu untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi perda. (asm)