LUWU UTARA–Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dua orang tersangka itu adalah Plt Kepala Desa Dodolo, Jurado bin Kentju (JR) dan Yaris Tamban (YT) yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini.
Dalam kasus ini, Kejari Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, kepada wartawan di Masamba, Kamis (3/12/2020) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Penanganannya kasus ini sejak awal oleh tim penyelidik Kejari Luwu Utara, yang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat, kemudian setelah penyelidikan hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka,” terang Yusuf.
“Dengan melakukan Puldata dan Pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya lagi.
Setelah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. “Tim mengambil keterangan dua orang, masing-masing didampingi penasehat hukum,” katanya.
Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.
Yusuf mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan Rabu 2 Desember 2020, kemarin setelah dilakukan expose gelar perkara.
Setelah ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp281.886.976, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Luwu Utara, serta hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.
“Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JR dan YA adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian negara sebesar Rp 281.886.976,” katanya
Tersangka Terancam Vonis 20 Tahun Penjara
Para tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Yusuf.
Secara rinci, ia menyebut, Tersangka mengurangi volume proyek dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tersebut.
“Tersangka mengurangi volume namun tetap mencairkan seluruh anggaran dan dipertanggungjawabkan,” imbuhnya lagi. (rah)