PALOPO–Gaya baru Polres kota Palopo yang mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menghadirkan tersangka di depan publik saat konperensi pers menuai kritik dari berbagai kalangan dan akademisi.
Salah satunya datang dari DR Abdul Rahman Nur SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma yang mengatakan, bahwa praktik mempertontonkan tersangka korupsi dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dia menerangkan seorang tersangka dalam hukum acara pidana belum tentu dianggap bersalah sepanjang belum dibuktikan di pengadilan.
Mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum yang saat ini juga menjadi Dewan Kehutanan Nasional ini mengatakan, bahwa dalam penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) memang membutuhkan ketegasan.
Namun sebuah ketegasan dalam pemberantasan Tipikor tidak kemudian melanggar asas praduga tak bersalah yang sudah menjadi prinsip universal dalam penanganan tindak pidana di dunia.


